Suara.com - Polda Metro Jaya turut menonaktifkan 2 anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Kedua polisi itu yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J.
"Sudah nonjob semua, semuanya udah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Zulpan mengatakan pimpinan Polda Metro Jaya menegaskan keduanya akan menjalani proses kode etik. Tak hanya itu, keduanya dipastikan juga akan diproses secara pidana.
"Sebagai wujud nyata polri berkomitmen dalam rangka memberantas narkotika atau narkoba yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota kepolisian," papar Zulpan.
Baca Juga: Tak Jadi di Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Penyidik di Mabes Polri
Kapolsek Kalibaru Dicopot
Sebelumnya, Kapolsek Kalibaru Kompol Rastanto dicopot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Iya sudah (dicopot)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Zulpan menyebut Rastanto kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.
"Iya (dipatsus) di Polda Metro," ungkap Zulpan.
Diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan lima polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka (semua)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Kelima polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara serta eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.