Suara.com - Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Hal ini diungkapkan Jaksa Sugeng Hariadi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam kesempatan itu, jaksa membeberkan urutan lengkap penembakan Brigadir J. Insiden tersebut berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Nah, berikut peristiwanya.
Pada pukul 15.40 WIB, Putri Candrawathi bersama rombongan, yakni Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Susi, dan Brigadir J sampai di rumah Saguling III.
Begitu tiba, mereka melakukan tes PCR. Setelah itu, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri Candrawathi untuk mendengar cerita peristiwa di Magelang versi sang istri.
Usai mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo memanggil Ricky dan memberi tahu jika istrinya dilecehkan oleh Brigadir J. Ia bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua dan langsung dijawab 'tidak'.
Ricky menolak lantaran tidak kuat mental. Ferdy Sambo tak mempermasalahkan, namun meminta Ricky mem-backup dirinya di Duren Tiga jika Brigadir J melawan.
Ferdy Sambo kemudian meminta Richard menemuinya. Saat itu, ia juga bercerita jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Di momen ini, kata jaksa, Putri ikut mendengar, sehingga ia terlibat.
Berbeda dengan Ricky, Richard menjawab dirinya siap ketika Ferdy Sambo bertanya apakah ia berani menembak Brigadir J. Setelah itu, Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard dan disaksikan langsung oleh Putri.
Rencana penembakan Brigadir J pun dibentuk. Namun, sebelumnya, Ferdy Sambo meminta Ricky untuk mengambil senjata Yosua yang kemudian Ricky diserahkan ke Sambo. Begitu pun dengan senjata Richard.
Begitu rencana selesai disusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo. Brigadir J selaku ajudan yang mendampingi Putri pun mengikuti.