Suara.com - Setelah bergulir lebih dari tiga bulan, kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai juga ke meja hijau.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) dengan empat tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu, Bharada E akan diadili pada Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan informasi dalan laman sipp-pn-jakartaselatan.go.id, dalam sidang perdana kasus Ferdy Sambo tersebut ada empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu dari JPU tersebut adalah Donny M Sany. Selain itu tiga jaksa lainnya adaah Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.
Lalu siapakah jaksa Donny M Sany? Berikut ulasannya.
Jaksa Donny M Sany memiliki nama lengkap Donny Mahendra Sany. Ia lahir pada 14 November 1987, dengan kata lain saat ini ia berusia 34 tahun.
Saat ini ia bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Adapun Donny diangkat menjadi Calon PNS di Kejaksaan RI pada Maret 2014 silam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Pakar Ungkap Makna Filosofisnya
Kasus yang pernah ditangani Dony M Sany
Pada 2018 lalu, Donny M Sany juga pernah menangani kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
Ketika itu, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan tersebut mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Bafat, hingga mengakibatkan wajahnya babak belur.
Namun ternyata Ratna Sarumpaet berbohong. Wajah bengkak dan lebab itu terjadi karena saat itu ia baru saja menjalani operasi plastik.
Karena ulahnya itulah ratna Sarumpaet akhirnya ditetapakn sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Saat kasus ini sampai ke pengadilan, Donny M Sany menjadi salah satu jaksa penuntut umum bersama sejumlah jaksa lain, yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, serta Sarwoto dan Las Maria Siregar.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 februari 2019. Dan dalam kasus ini akhirnya Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menilai, kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah terbukti menimbulkan keonaran.
Selain kasus hoaks Ratna Sarumpaet, kasus lainnya yang pernah ditangani oleh Donny M Sany di antaranya kasus ‘trio ikan asin’.
Kasus tersebut menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Selain itu, ia juga pernah menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing, terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Harta kekayaan Donny M Sany
Menurut laman LHKPN KPK, jaksa Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp200 juta. Harta tersebut berupa asset tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Salah satu asset yang ia miliki adalah satu unit mobil merk Mitsubishi keluaran tahun 2014.
Kontributor : Damayanti Kahyangan