Suara.com - Sejumlah tiga layar monitor disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memfasilitasi warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo di area sidang pada Senin (17/10/2022).
Fasilitas tersebut sengaja disediakan PN Jaksel, lantaran tingginya animo masyarakat mengikuti jalannya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat dengan terdakwa mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Cs.
Dari pantauan Suara.com di sekitar lokasi pada Senin (17/10/2022) siang, masyarakat dari berbagai kalangan tampak antusias menonton jalanya persidangan. Salah satu massa yang turut mengawal jalannya sidang berasal dari kelompok Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Salah satu monitor yang tersedia berada di halaman parkir PN Jaksel, terlihat masyarakat tampak berkumpul di bawah tenda yang telah disediakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kekinian, sidang atas terdakwa Ferdy Sambo kembali dimulai.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari PBB Hingga Kuasa Hukum Brigadir J Kawal Sidang
Sebelumnya, puluhan massa PBB menggeruduk PN Jaksel untuk mengawal sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ketua DPC PBB Jaktim Hiras Silitonga berharap, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal. Tentunya, hukuman tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," kata Hiras di lokasi.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Bharada E Ngaku Berdoa karena Ketakutan saat Eksekusi Brigadir J
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Brigadir J juga tampak hadir dan mengawal jalannya persidangan.
Sementara, Kuasa hukum Yosua, Martin Lukas menyampaikan, Yosua telah dibunuh secara biadab oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, dia tidak ingin Ferdy Sambo bebas atau mendapat hukuman yang tak setimpal.
Dia pun merujuk pada konfrensi pers yang sempat digelar tim kuasa hukum Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Disebutkan kalau Sambo tidak memberi perintah menembak kepada sang eksekutor, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
"Tentunya ini sangat memprihatinkan dan saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri. Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? Berarti mau bebas dong," beber Lukas di lokasi.
"Tidak bisa kami biarkan. Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," sambungnya.
Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.
"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas.
Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.
"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang seseungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana."