Terungkap! Ferdy Sambo Beri Ancaman Usai Kepergok Bohong soal Penembakan Brigadir J, Anak Buah sampai Gemetar

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Terungkap! Ferdy Sambo Beri Ancaman Usai Kepergok Bohong soal Penembakan Brigadir J, Anak Buah sampai Gemetar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, digelar pada Senin (17/10/2022) hari ini. Selain Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sedianya menyidang Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua surat dakwaan sekaligus, yakni termasuk untuk kasus obstruction of justice. Salah satu fakta yang diungkap di sana adalah adanya ancaman Sambo kepada anak-anak buahnya yang mengurus perihal rekaman CCTV rumah Duren Tiga.

Seperti dilihat Suara.com di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, JPU mengungkap detail perintah Sambo agar sejumlah anak buahnya merekayasa bukti-bukti penembakan untuk mendukung skenario yang dibuatnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sambo disebut memerintahkan Chuck Putranto untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV. Perintah itu lalu diteruskan kepada Baiquni Wibowo yang sempat merasa tidak yakin untuk melakukannya.

Baca Juga: Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim

Namun Chuck bersikeras agar mereka mengikuti perintah Sambo karena takut dengan sang atasan. "Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," ucap Chuck, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Usai disalin, keduanya dengan Arif Rachman Arifin dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton bersama-sama rekaman CCTV tersebut, yang akhirnya membongkar kebohongan Sambo.

Pasalnya kronologi yang mereka dengar adalah Sambo tiba di rumah Duren Tiga ketiga Brigadir J dan Bharada E sudah selesai tembak-menembak, tetapi ternyata korban masih terlihat hidup sekitar pukul 17.07-17.11 WIB.

Empat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto, dihadirkan Kejagung dalam pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Empat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto, dihadirkan Kejagung dalam pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Kebohongan ini langsung disampaikan kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung Arif Rachman Arifin. Hendra lantas menerangkan bawahannya yang gemetar ketakutan karena memergoki kebohongan sang atasan, lalu mengajak Arif untuk menghadap Sambo di hari berikutnya.

Di pertemuan itulah Sambo menyampaikan ancaman kepada anak-anak buahnya yang berusaha mengonfrontasi perihal kebohongan kronologi pembunuhan Brigadir J yang selama ini disampaikan.

Baca Juga: Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!

Awalnya Sambo masih sempat berkilah, "Masa sih? Itu keliru," katanya saat itu kepada Hendra dan Arif.

Namun saat itu Sambo tampaknya sudah mulai panik, terbukti dari nada bicaranya yang disebut sudah mulai meninggi dan emosi.

"Masa kamu tidak percaya sama saya?!" bentak Sambo lagi, lalu mempertanyakan siapa saja yang ikut menyaksikan rekaman CCTV tersebut.

Sambo kemudian mengancam kedua anak buahnya yang menghadap tersebut. "Berarti kalau ada bocor, dari kalian berempat!" ancamnya.

Masih dengan wajah tegang dan marah, Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file DVR CCTV tersebut.

Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bukan hanya itu, Sambo juga disebut sempat menitikkan air mata di hadapan Hendra dan Arif. "Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu," ucap Sambo.

Amukan, ancaman, hingga tangisan inilah yang akhirnya membuat Hendra Kurniawan menyarankan Arif Rachman Arifin untuk mengikuti seluruh perintah Sambo. Termasuk untuk menghilangkan barang-barang bukti yang berkaitan dengan rekaman pembunuhan Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI