Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan Langsung Dampingi Tim Dokter Independen Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan Langsung Dampingi Tim Dokter Independen Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan langsung mendampingi tim independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tim Dokter KPK untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), hari ini.

"Jadi pemeriksaan kesehatan ini, oleh tim Independen ini akan dilakukan di Jayapura dan pimpinan KPK sendiri menurut pak Asep (direktur penyidikan KPK) tadi, ketua KPK (Firli Bahuri) akan hadir langsung bersama tim dokter independen yang akan berangkat ke Jayapura," kata Roy Rening, Senin (17/10/2022).

Roy Rening menyebut bersama tim dokter pribadi dari Lukas Enembe telah menyerahkan rekam medis kondisi kesehatan kliennya kepada KPK. Dimana rekam medis tersebut hasil dari pemeriksaan tim dokter Singapura.

Baca Juga: Persilahkan Datang ke Papua, Dokter Pribadi Sebut Akan Bahas Kondisi Lukas Enembe Bersama KPK dan Tim Independen IDI

Dalam pertemuan itu, Roy menyebut rombongannya bertemu langsung dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur bersama tim dokter KPK.

"Dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah ketua KPK (Firli bahuri). Tadi disampaikan seperti itu (dalam pertemuannya)," imbuhnya

Tadi, Dokter Pribadi Lukas, Anton Mote menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim dokter Singapura bahwa Lukas Enembe masih harus menjalani perawatan lebih lanjut.

Menurut Anton, bahwa hasil pemeriksaan ada sejumlah penyakit yang diderita oleh Lukas seperti Ginjal; Hipertensi, diabetes; kolesterol; hingga stroke. Sehingga, Lukas Enembe tersebut belum bisa dapat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.

"Masih ada rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Seperti MRA (magnetic resonance angiography). Sampai saat ini belum kami laksanakan karena kondisi keluarga yang memutuskan untuk belum boleh keluar dari rumah," kata Anton di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Serahkan Hasil Medis Dokter Singapura ke KPK, Tim Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Masih Butuh Perawatan Lebih Lanjut

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Roy Rening menyebut pihaknya juga sudah memberikan sejumlah hasil rekam medis dari tim dokter Singapura kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses pemanggilan Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI