BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta masih aktif bekerja, tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Bagaimana Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja? 

Saldo atau dana JHT dapat diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai dengan PP 60 Tahun 2015. Berikut ini adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

- Pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sepenuhnya, namun hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukan kepemilikan rumah, dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. 

- Masa kepesertaan harus minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja. 

Untuk mencairkan dana JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disiapkan. Berikut ini adalah rincian lengkapnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10% yaitu:

- Kartu Peserta 

Baca Juga: Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya

- E-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI