Dan berikut adalah isi dari putusan tersebut:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan dilimpahkan
Pada tanggal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Oktober 2022, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PN Jaksel menyiapkan sejumlah hal untuk menggelar disang perdana.
Sidang perdana pembunuhan Brigadir J digelar
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani persidangan di PN Jaksel. Adapun pengadilan akan digelar selama dua hari ke depan.