Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Munculnya kecurigaan adanya tindak penganiayaan pada jenazah Brigadir J, mendorong dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazahnya pada 27 Juli 2022.

Autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Setelah itu Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan.

Tersangka pertama ditetapkan

Ketika awal kasus ini bergulir, disebutkan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J dalam rangka membela diri.

Namun pada akhirnya hal itu berubah menjadi aksi pembunuhan dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal pembunuhan, ia juga dijerat dengan pasal turut serta.

Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim

Sehari setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka, giliran Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di bareskrim Mabes Polri.

Pada hari itu juga ia meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya.

Puluhan anggota Polri dimutasi

Baca Juga: Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

Seiring berkembangnya kasus dugaan pembunuhan ini, 25 anggota polisi akhirnya terseret dan diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI