Suara.com - Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dan kini terus memasuki babak baru.
Setelah melawati banyak lika-liku selama lebih dari 3 bulan, para tersangka akhirnya kini menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Para tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir R, serta Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
Adapun sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mari simak lagi perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J hingga pada akhirnya para tersangka diadili,
Brigadir J dilaporkan tewas
8 Juli 2022 adalah awal mulai dari kasus ini, dimana pada tanggal tersebut Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polisi baru ungkap kematian Brigadir J
Tiga hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas, pada 11 Juli 2022, kepolisian baru mengungkap kematian tersebut ke publik, melalui jumpa pers di Mabes Polri. Pada kesempatan itu disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi mencuat
Sehari setelah Mabes Polri menggelar jumpa pers mengenai kematian Brigadir J, giliran Polres Metro Jakarta Selatan angkat suara mengenai kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi mengatakan, baku termbak yang terjadi di rumah Ferdy Sambo dipicu dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan ada laporan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut tertanggal 9 Juli 2022.
Tim khusus dibentuk Kapolri
Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus baku tembak antar polisi tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo. Tim khusus tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot.
Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya
Perhatian publik terhadap kasus ini ternyata sangat besar, sehingga muncul desakkan agar Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budhi. Menjawab desakkan publik tersebut, akhirnya Kapolri meninaktifkan Sambo dan Budhi pada 18 Juli 2022.
Komnas HAM memeriksa Bharada E
Komnas HAM sebagai bagian dari tim khusus yang bersifat independen akhirnya memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo laiinnya. Dan pada Selasa (26/7/2022), Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM dengandikawal sejumlah aparat kepolisian.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J
Munculnya kecurigaan adanya tindak penganiayaan pada jenazah Brigadir J, mendorong dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazahnya pada 27 Juli 2022.
Autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Setelah itu Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan.
Tersangka pertama ditetapkan
Ketika awal kasus ini bergulir, disebutkan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J dalam rangka membela diri.
Namun pada akhirnya hal itu berubah menjadi aksi pembunuhan dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal pembunuhan, ia juga dijerat dengan pasal turut serta.
Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim
Sehari setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka, giliran Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di bareskrim Mabes Polri.
Pada hari itu juga ia meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya.
Puluhan anggota Polri dimutasi
Seiring berkembangnya kasus dugaan pembunuhan ini, 25 anggota polisi akhirnya terseret dan diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
25 anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofessionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri Bersama Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob dan Putri muncul
Setelah dimutasi, Ferdy Sambo lalu ditahan di Mako Brimob untuk selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus Polri.
Penahanan itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pada 7 Agustus 2022, untuk pertama kalinya sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik.
Dengan berderai air mata, ia mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya, namun ia gagal menemuinya.
Bripka RR tersangka
Pada hari yang sama, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir R ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP.
Ferdy Sambo tersangka utama
Pada hari itu, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dengan menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyebut Ferdy Sambi membuat skenasio kematian Brigadir J seolah-olah karena aksi baku tembak.
12 Agustus: bareskrim Polri setop kasus pelecehan Putri Candrawathi
Pada hari yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa laporan soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disetop, bersamaan itu pula Bareskrim juga menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
Putri Candrawathi menyusul jadi tersangka
Menyusul suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Putri diduga dengan sengaja turut merencanakan dengan sengaja pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasa 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat
Pemecatan Ferdy Sambo tersebut merupakan putusan dari Sidang Etik yang digelar di Mabes Polri. SIdang itu memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.
Dan berikut adalah isi dari putusan tersebut:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan dilimpahkan
Pada tanggal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Oktober 2022, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PN Jaksel menyiapkan sejumlah hal untuk menggelar disang perdana.
Sidang perdana pembunuhan Brigadir J digelar
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani persidangan di PN Jaksel. Adapun pengadilan akan digelar selama dua hari ke depan.
Pada Senin (17/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan tersangka Ferdy Sambo,, Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara pada Selasa (18/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan Bharada E dan pada Rabu (19/10/2022) PN Jaksel akan menggelar sidang obstruction of justice dengan 6 tersangka.
Kontributor : Damayanti Kahyangan