Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:48 WIB
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klienya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan tersebut dinilai perlu dibatalkan demi hukum.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.

"Kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setidaknya, kata Arman, ada delapan butir dalam dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo yang dianggapnya menyesatkan. Delapan butir tersebut telah dirangkum dalam eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Istimewanya Ferdy Sambo Satu-satunya Terdakwa yang Pakai Batik, Banjir Kecaman Publik: Mau Kondangan?

"Kami tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan, 11 bagian asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya, hilangnya fakta-fakta tersebut berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara ini.

"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS (Ferdy Sambo) yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya.

Sidang Diskors

Sidang perdana Ferdy Sambo diskors atau dihentikan sementara. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepad Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.

"Yang mulia kami serahakn kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan langsung dalam persidangan setelah diskors.

"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI