Persilahkan Datang ke Papua, Dokter Pribadi Sebut Akan Bahas Kondisi Lukas Enembe Bersama KPK dan Tim Independen IDI

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:42 WIB
Persilahkan Datang ke Papua, Dokter Pribadi Sebut Akan Bahas Kondisi Lukas Enembe Bersama KPK dan Tim Independen IDI
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. [Kabarpapua.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Anton Mote menyebut pihaknya akan membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe bersama tim dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dimana, KPK bersama tim independen IDI akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hal tersebut disampaikan Anton setelah menyerahkan hasil rekam medis Lukas Enembe ke KPK setelah Lukas menjalani pemeriksaan dari tim dokter Singapura.

"Rekomendasinya hari ini secara independen. Saya dokter pribadi akan bertemu dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia )Pusat bersama dokter KPK untuk menyampaikan secara lengkap kondisi pak Gubernur," kata Anton di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyampaikan untuk nantinya dapat mempersilahkan bila KPK bersama dengan tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe di Papua.

Baca Juga: Serahkan Hasil Medis Dokter Singapura ke KPK, Tim Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Masih Butuh Perawatan Lebih Lanjut

"Jadi bisa melihat langsung kondisi kesehatan dari Gubernur Papua. Sudah sejak lama kami mengundang KPK dan dokter independen untuk datang ke Papua," imbuhnya

Tadi, Anton Mote menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim dokter Singapura bahwa Lukas Enembe masih harus menjalani perawatan lebih lanjut.

Menurut Anton, bahwa hasil pemeriksaan ada sejumlah penyakit yang diderita oleh Lukas seperti Ginjal; Impertensi, diabetes; kolesterol; hingga stroke. Sehingga, Lukas Enembe tersebut belum bisa dapat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.

"Masih ada rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Seperti MRA (magnetic resonance abgiography). Sampai saat ini belum kami laksanakan karena kondisi keluarga yang memutuskan untuk belum boleh keluar dari rumah," kata Anton di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Roy Rening menyebut pihaknya juga sudah memberikan sejumlah hasil rekam medis dari tim dokter Singapura kepada KPK.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pemuda Batak Geruduk PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini, KPK tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses pemanggilan Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI