Hendra Kurniawan juga mendengarkan cerita dari Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divpropam Polri yang sudah mendapatkan cerita dari Putri Candrawathi.
Setelah membereskan di rumah Duren Tiga, Benny mendapatkan telfon untuk menghadap pimpinan. Dia bersama Hendra Kurniawan akhirnya mendatangi pimpinan.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/17/60178-sidang-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-pengadilan-ferdy-sambo.jpg)
Selanjutnya pada pukul 22.00 Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo mendatangi ke ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Keduanya menyampaikan kesaksian sesuai dengan seknario yang telah disiapkan oleh Sambo.
Saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak, dia menyangkalnya.
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak Mbo?'," kutipan dalam surat dakwaaan.
"Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar," kata Sambo seperti yang dikutip dari surat dakwaan.
Lebih lanjut Sambo menyebutkan jika dia yang menembak maka kepala korban bisa saja pecah karena senjatanya.
"Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45."