Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.
Saat itu Brigadir J sudah tergeletak namun masih bergerak-gerak kesakitan. Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Meski dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut ikut menembak, dia berkelit didepan pimpinan. Ferdy Sambo menyangkal bahwa dia ikut menembak Brigadir J pada pimpinan kepolisian.
Sangkalan dari Ferdy Sambo saat laporan ke pimpinannya juga sudah tertuang dalam surat dakwaan di bagian 'Dakwaan Kedua' yang dibacakan dalam sidang.
Upaya Ferdy Sambo Cuci Tangan
Usai menghabisi Brigadir J timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi kejadian sebenarnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghubungi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Setibanya Hendra Kurniawan di rumah Duren Tiga, dia diceritakan Sambo soal pelecehan seksual yang dialmi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo juga menceritaan pada Hendra Kurniawan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hendra Kurniawan juga mendengarkan cerita dari Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divpropam Polri yang sudah mendapatkan cerita dari Putri Candrawathi.
Setelah membereskan di rumah Duren Tiga, Benny mendapatkan telfon untuk menghadap pimpinan. Dia bersama Hendra Kurniawan akhirnya mendatangi pimpinan.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo mendatangi ke ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Keduanya menyampaikan kesaksian sesuai dengan seknario yang telah disiapkan oleh Sambo.
Saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak, dia menyangkalnya.
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak Mbo?'," kutipan dalam surat dakwaaan.
"Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar," kata Sambo seperti yang dikutip dari surat dakwaan.
Lebih lanjut Sambo menyebutkan jika dia yang menembak maka kepala korban bisa saja pecah karena senjatanya.
"Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45."