Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo Cs diharapkan muncul sebuah kebenaran materiil. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum almarhum Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Hari ini merupakan sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan, Bharada E atau Richard Eliezer baru menjalani sidang pada esok hari.

"Yang pertama dapat ditemukan kebenaran materil," kata Martin Lukas selaku kuasa hukum Brigadir J.

Lukas juga berharap agar Ferdy Sambo dan kroninya diadili dengan hukuman yang sepadan. Dia juga berharap agar hakim mampu memberikan pertimbangan hukuman terhadap pelaku yang dengan terpaksa ikut dalam skenario karena perintah Sambo.

Baca Juga: Iming-iming Hadiah Iphone 13 Pro Max Dan Duit Miliaran, Putri Ucap Terima Kasih Ke Bharada E, Kuat Dan Bripka RR

"Seluruh pelaku yang bersalah dapat dihukum seadil-adilnya, dan kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan," ucap dia.

Pantauan jurnalis Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.

Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.

Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.

Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuas Hukum Brigadir J Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Berencana jadi Kabur

Saat ini sidang masih berlangsung. Tim Jaksa Penuntut Umum juga masih membacakan surat dakwaan terkait kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI