Heru sendiri akan memimpin Jakarta hingga masyarakat disana memilih gubernur baru pada November 2024 mendatang. Ia pada Senin (17/10/2022) pagi ini dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan jika pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung per tanggal 16 Oktober 2022. Lalu, Heru diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
Dalam acara pelantikan itu, Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi kepada Heru, yang menjadi orang kepercayaan Presiden Jokowi. Jika hasilnya baik, bisa diteruskan.
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," jelas Tito.
Usai dilantik, Heru mengaku akan memimpin ibu kota dengan pedoman dari arahan Mendagri serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang sebelumnya disusun Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI.
"Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin-poin dan itu akan kami masukan ke dalam program di 2023, termasuk juga Pak Anies menyampaikan RPD, nanti kami rinci. Tentunya ini permulaannya permulaan yanh bagus, baik untuk masyarakat. Saya pasti akan melanjutkan," ungkap Heru di Kemendagri, Senin (17/10/2022).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti