Suara.com - Tim kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan tersebut guna mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
Kuasa hukum Yosua, Martin Lukas menyampaikan, Yosua telah dibunuh secara biadab oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, dia tidak ingin Ferdy Sambo bebas atau mendapat hukuman yang tak setimpal.
Dia pun merujuk pada konfrensi pers yang sempat digelar tim kuasa hukum Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Disebutkan kalau Sambo tidak memberi perintah menembak kepada sang eksekutor, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
"Tentunya ini sangat memprihatinkan dan saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri. Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," beber Lukas di lokasi.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jakarta Selatan
"Tidak bisa kami biarkan. Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," sambungnya.
Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.
"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas.
Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.
"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang seseungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana."
Baca Juga: Terungkap! Sikap Acuh Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J, Sempat Lakukan Ini
Bawa Buku Catatan
Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan. Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.
Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.
Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.