Suara.com - Kongsi jahat Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buahnya menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terkuak. Hal itu sebagaimana diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa mengungkap Ferdy Sambo sempat murka, marah besar lantaran rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi TKP penembakan Brigadir J diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Berawal saat anak buah Ferdy Sambo yakni saksi Chuck Putranto pada 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB yang berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruang kerjanya. Jaksa menyebut, saat itu Ferdy Sambo bertanya ke Chuck di mana semua CCTV di komplek Duren Tiga.
"CCTV dimana? dijawab oleh saksi Chuck Putranto CCTV mana jenderal? kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Atas pertanyaan itu, saksi Chuck menjawab "Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan,"
Lantas dijawab Ferdy Sambo "Siapa yang perintahkan" yang kemudian dijawab saksi Chuck dengan jawaban 'Siap'.
Ferdy Sambo yang tampak marah kemudian memerintahkan saksi Chuck Putranto untuk mengambil semua CCTV itu dan menyalinnya. Ia marah dan meminta Chuck tak banyak bertanya dan khawatir terkait hal itu.
"Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo yang dijawab saksi Chuk "Siap jenderal".
Tembak Kepala Brigadir J
Baca Juga: Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan
Selain itu, jaksa juga mengungkap momen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Di mana sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo, menurut jaksa telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjata miliknya.
Detik-detik sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di Rumah Dinas Duren Tiga.
Saat datang menemui Ferdy Sambo usai dipanggil oleh Kuat Ma'ruf, Brigadir J terlebih dahulu disuruh berlutut oleh Ferdy Sambo.
"Jongkok kamu!," teriak Ferdy Sambo sebagaimana ditirukan jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah itu, spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sembari mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda penyerahan diri.
Brigadir Yosua sempat bertanya 'ada apa'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.
Namun demikian, kondisi Yosua disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Yosua atau Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.