Alih-alih tobat, Freddy justru menyandang gelar 'Raja Sabu Cipinang' lantaran sel penjara menjadi tempat ia beroperasi. Ia tetap menjalankan proses pengedaran narkoba dalam penjara.
Bahkan melalui pengakuannya kepada seorang pengacara kondang Haris Azhar, Freddy mendapat bantuan dari polisi, bea cukai, bahkan dari BNN untuk menyelundupkan narkotika ke Tanah Air.
Tercatat bahwa Freddy pernah menyelundupkan 1,4 juta butir MDMA (pil ekstasi) dari RRT.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk memvonis mati Freddy Budiman. Adapun Freddy sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) namun berujung kepada penolakan.
Freddy Budiman dieksekusi oleh regu tembak pada 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum tanggal hukuman matinya, Freddy sempat berpesan agar jenazahnya disemayamkan di Surabaya.
Freddy Budiman 'bangkit dari kubur'
Kasus Freddy Budiman yang telah dianggap usai 8 tahun yang lalu kini kembali mencuat bagaikan mayat hidup.
Berkat kasus pengedaran narkoba yang melibatkan seorang oknum Perwira Tinggi Polri, Irjen Teddy Minahasa, publik kembali membuka buku kasus Freddy Budiman.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok dan Profil Penangkap Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Peredaran Narkoba
Naiknya kembali kasus Freddy bermula dari cuitan seorang musisi dan eks personil grup Banda Neira, Ananda Badudu.