Suara.com - Publik sudah tak asing lagi dengan sosok mendiang Freddy Budiman. Meski telah menyambut ajalnya di hadapan regu tembak Brimob usai divonis hukuman mati, nama Freddy Budiman 'bangkit dari kubur'.
Hal tersebut berkat mencuatnya kasus narkoba yang menyeret seorang Perwira Polri, Irjen Teddy Minahasa.
Usai Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba, publik kembali membuka kasus Freddy Budiman yang juga identik sebagai pengedar narkoba legendaris dalam negeri.
Siapa Freddy Budiman?
Mendiang Freddy Budiman dikenal publik sebagai 'Raja Bandar Sabu' Indonesia. Freddy lahir pada 18 Juli 1977di Surabaya.
Sebelum terjerumus dalam 'bisnis haram', Freddy merupakan seorang penjual kacamata, sebagaimana yang disampaikan oleh teman masa kecilnya, Salamun.
Kronologi kasus bandar narkoba Freddy Budiman: Penjara jadi tempat kerja
Kehidupan Freddy Budiman sebagai seorang pengedar narkoba diketahui publik saat ia ditangkap petugas karena membawa setengah kilogram sabu pada 2009 silam. Usai ditangkap Freddy dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Hukuman tersebut tak membuat Freddy jera. Ia kembali melakukan aktivitas mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ia kembali tertangkap basah pada 2011 karena didapati membawa ratusan gram sabu dan perlengkapan pembuat ekstasi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok dan Profil Penangkap Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Peredaran Narkoba
Kali ini, Freddy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan mendekam di Lapas Cipinang.