Suara.com - Sadisnya perbuatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J itu pada akhirnya terungkap dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melepaskan tembakan yang jatuh tepat di bagian kepala Brigadir J meski sang ajudan masih mengerang kesakitan. Namun, ternyata masih ada beberapa fakta yang mengungkapkan kesadisan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tembak bagian kepala saat Yosua masih mengerang kesakitan
Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo.
Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.
Tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan.
Hingga kemudian, jaksa menyebut kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs Dimulai, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Berharap Semua Jujur
Teriak perintah Bharada E kokang senjata