Suara.com - Sadisnya perbuatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J itu pada akhirnya terungkap dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melepaskan tembakan yang jatuh tepat di bagian kepala Brigadir J meski sang ajudan masih mengerang kesakitan. Namun, ternyata masih ada beberapa fakta yang mengungkapkan kesadisan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tembak bagian kepala saat Yosua masih mengerang kesakitan
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs Dimulai, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Berharap Semua Jujur
Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo.
Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.
Tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan.
Hingga kemudian, jaksa menyebut kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan
Teriak perintah Bharada E kokang senjata
Meski sempat membantah memberikan perintah menembak, pada akhirnya fakta terungkap di persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap Ferdy Sambo sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sebelum eksekusi, ia terlebih dahulu memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengokang senjatanya yang akan digunakan untuk menembak mati Brigadir J.
Awalnya, Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E dan Kuat Ma'ruf sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo kemudian datang dengan wajah marah langsung memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
Bharada E yang mendengar suara Ferdy Sambo dan berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya jenis Glock 17 miliknya.
"Kokang senjatamu! Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, Bharada Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Namun kondisi Yosua disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Suruh Richard Eliezer tambah 8 peluru di senpi Glock 17
Ferdy Sambo sempat menyuruh Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah isi peluru di senpi Glock untuk membunuh Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan diketahui pula bahwa sebelum itu, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17. Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.