Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:13 WIB
Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan
Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tampak seksama mendengarkan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.

Sambo yang duduk di kursi terdakwa tampak menghela nafas berkali-kali. Sesekali, jenderal bintang dua yang telah dipecat itu mencoret-coret kertas yang dia bawa -- berkas dakwaan -- menggunakan spidol.

Bawa Buku Catatan

Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.

Baca Juga: Suruh Brigadir J Jongkok saat Dieksekusi di Depan Istri, Ferdy Sambo ke Bharada E: Cepat Woy Kau Tembak!

Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.

Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.

Tenang Susun Skenario

Ferdy Sambo sempat menenangkan dirinya dan menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menyebut, hal itu merujuk pada pengalaman dan kecerdasan Sambo selaku perwira kepolisian yang puluhan tahun bertugas.

Baca Juga: Tak Tahu Bakal Ditembak Mati, Brigadir J Sempat Tanya 'Ada Apa' Saat Disuruh Berlutut Oleh Ferdy Sambo

Pada Jumat 8 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo pulang ke kediamanan pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Mabes Polri. Kondisi Sambo saat itu marah besar usai menerima kabar bahwa istrinya, Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Yosua.

Cerita itu Sambo terima dari Putri yang saat itu masih berada di Magelang, Jawa Tengah pada pagi di hari yang sama. Sontak, Sambo marah besar usai menerima kabar sepihak melalui sambungan telepon dari istrinya.

"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Sslatan, Senin (17/10/2022).

JPU menyebut, Sambo bisa sejenak menahan amarahnya karena punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun sebagai polisi. Sambo kemudian menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," beber jaksa.

Semula, Sambo Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci mengenai insiden tersebut. 

"Tidak tahu Pak," kata Rizal, sebagaimana ditirukan jaksa.

"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", ucap Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perintahkan Eksekusi Brigadir J

Sambo kemudian bertanya kepada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky tidak mempunyai keberanian untuk menuruti permintaan sang atasan.

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambah jaksa.

Sambo juga meminta Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui rencana pembunuhan tersebut tanpa ada upaya menghentikan sang atasan.

Singkat cerita, Richard menemui Sambo yang duduk di sofa panjang ruang keluarga di lantai tiga rumah tersebut. Richard juga menerima cerita dugaan pelecehan terhadap Putri yang terjadi di Magelang.

"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," beber jaksa.

Pada momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya kepada Sambo.

"Berani kamu tembak Yosua?" atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Richard untuk  mengeksekusi Yosua. Senjata itu adalah Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI