Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:13 WIB
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. (Dok: Pemkab Mojokerto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi, Deputi IV, BSSN, Rinaldy mengatakan, Kabupaten Mojokerto merupakan daerah ke-17 yang mendaftarkan CSIRT-nya ke BSSN dan melakukan launching CSIRT dari total keseluruhan 514 kabupaten kota di Indonesia.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam peluncuran meluncurkan  MojokertoKab-CSIRT.  (Dok: Pemkab Mojokerto)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam peluncuran meluncurkan MojokertoKab-CSIRT. (Dok: Pemkab Mojokerto)

Pembentukan CSIRT ini menjadi salah satu proyek prioritas strategis yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

"Tahun 2020-2024, pembentukan CSIRT ditargetkan sebanyak 131 CSIRT. Tahun ini akan dibentuk 32 CSIRT yang tersebar di kementerian, lembaga, dan daerah. Kabupaten Mojokerto terpilih ditetapkan sebagai pilot project CSIRT di Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, berdasarkan data dari website Honeynet BSSN, pada Januari - Sseptember 2022, terdapat 149 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia. Di Jatim sendiri, serangan siber mencapai 12 juta kasus.

Ardi membeberkan, di Kabupaten Mojokerto masih terdapat beberapa isu yang cukup krusial, diantaranya, pertama, belum optimalnya kemampuan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat menyebabkan kerentanan dan ancaman siber yang meliputi aspek confidentiality, integrity, availability, non-repudiation, authenticity, accountability dan reliability, sehingga perlu adanya tim yang bisa mengedukasi, mengasistensi dan bahkan menyelesaikan permasalahan siber yang terjadi.

Kedua, dalam penyelenggaraan sistem elektronik belum  menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian sehingga gangguan yang terjadi pada perangkat daerah bisa diminimalisir.

"Dan terakhir belum ada sistem penanggulangan insiden untuk menjamin sistem elektronik dapat beroperasi secara terus menerus," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI