Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi cara daftar nikah online (Corinne Kutz/Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Digitalisasi yang telah merambah setiap aspek kehidupan tampaknya juga terjadi pada sektor urusan pernikahan. Kini, terdapat cara daftar nikah online yang bisa digunakan oleh calon pengantin, untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.

Untuk memanfaatkan fitur ini, yang disediakan oleh Kemenag, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat dan berkas tertentu untuk diunggah. Maka tanpa perlu berlama-lama lagi, simak syarat serta cara daftar nikah online berikut ini.

Syarat Daftar Nikah Online

Dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin

Detailnya adalah sebagai berikut.

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi dokumen Akad Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  • Persetikiam dari kedua calon pengantin
  • Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  • Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya

Semua syarat ini harus dipenuhi berdasarkan kondisi yang dimiliki kedua mempelai, dan disertakan lengkap ketika melakukan pendaftaran.

Cara Daftar Nikah Online

Untuk cara daftar atau langkah yang harus dilalui sendiri, penjelasannya sebagai berikut.

  1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik Daftar pada menu Daftar Nikah
  3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan lokasi akad berlangsung
  5. Pilih lokasi menikah, apakah di luar KUA atau di dalam KUA
  6. Tentukan tanggal dan jam akad nikah yang akan dilangsungkan
  7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  8. Lakukan checklist dokumen yang diperlukan
  9. Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi
  10. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  11. Mencetak bukti pendaftaran

Bukan hal yang sulit bukan?

Baca Juga: Ini Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan Menikah

Itu tadi sedikit informasi megnenai cara daftar nikah online yang bisa Anda gunakan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka akad yang dilakukan juga tidak dipungut biaya. Namun jika di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI