Kapolsek Kalibaru Resmi Dicopot usai Terlibat Bisnis Sabu Irjen Teddy Minahasa, Nasib Kompol Rastanto Kini jadi Tahanan

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Kapolsek Kalibaru Resmi Dicopot usai Terlibat Bisnis Sabu Irjen Teddy Minahasa, Nasib Kompol Rastanto Kini jadi Tahanan
Kapolsek Kalibaru Resmi Dicopot usai Terlibat Bisnis Sabu Irjen Teddy Minahasa, Nasib Kompol Rastanto Kini jadi Tahanan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Kalibaru Kompol Rastanto dicopot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Iya sudah (dicopot)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Zulpan menyebut Rastanto kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.

"Iya (dipatsus) di Polda Metro," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Profil Kompol Kasranto: Kapolsek Kalibaru 'Nyambi' Jual Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan peran para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan lima anggota Polri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan peran para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan lima anggota Polri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Keempat polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Irjen Teddy.

Baca Juga: Pilih Pakai Pengacara Pribadi, Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polri

Enam diantaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Kelima anggota itu yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI