Dikutip dari laman resmi pelabuhan.metro.polri.go.id, Kasranto resmi menjabat Kapolsek Kali Baru sejak 16 Februari 2022,menggantikan Kompol Rustian Effendi.
Kini Kasranto harus rela terancam kariernya berakhir dan menghadapi pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Adapun hukuman maksimal yang diterima Kasranto dkk. adalah hukuman mati.
Jabatan Kasranto sebelumnya
Sebelum resmi menjabat Kapolsek Kali Baru, Kasranto telah melalang buana di kepolisian dan jabat beberapa posisi penting.
Ia sempat menjabat Kasubnit II Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2010 silam. Dua tahun setelahnya, ia menjabat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Karier Kasranto semakin memuncak saat menjabat Kasubbaghumas Bagops Polres Metro Jakarta Barat tahun 2020. Kala itu, Kasranto turut andil dalam merilis kasus tewasnya tiga orang di daerah Cengkareng, diduga karena ditembak oleh seorang oknum polisi.
Kasranto melanjutkan kariernya dengan menjabat Kabagren Polres Tangerang Selatan dua tahun setelah mengurusi kehumasan di Polres Metro Jakbar.
Berkat prestasinya, karier Kasranto semakin melejit dan menjabat Kapolsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2022.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pilih Pakai Pengacara Pribadi, Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polri