Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Pada surat dakwaan itu, dirincikan pembunuhan Brigadir J yang ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo, dan tembakan terakhir Ferdy Sambo sendiri di kepala bawahannya itu.
Mulanya Ferdy Sambo menyuruh Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun ditolak oleh Bripka RR dengan alasan mentalnya tak kuat.
Sementara Bharada E yang merupakan anak paling baru menyanggupi perintah atasannya itu untuk menembak Brigadir J dengan seruan 'Siap Komandan'.
Sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Bukan untuk membatalkan niat Ferdy Sambo, Bharada E dalam surat dakwaan malah melakukan ritual doa untuk meneguhkan perbuatan yang bakal dia lakukan.
"Richard Eliezer juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan," kutipan dalam surat dakwaan.
"Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban."
Usai persiapan dilakukan, Brigadir J ke ruang tengah untuk menemui Ferdy Sambo.
Sesampainya di dekat meja makan, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J yang membuat korban tepat berada didepannya dan Bharada E.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Brigadir J jongkok dan berteriak meminta Bharada E menembak korban.
"Woy! Kau tembak! Kau Tembak Cepar! Cepat woy kau tembak!!" teriak Sambo yang membuat Bharada E menembak sebanayak tiga hingga empat kali sampai korban terjatuh.