Suara.com - Momen jelang penembakan mati terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui telah merancang sedemikan rupa kasus tersebut. Oleh jaksa ia disebut telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjata miliknya.
Detik-detik sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di Rumah Dinas Duren Tiga.
Saat datang menemui Ferdy Sambo usai dipanggil oleh Kuat Ma'ruf, Brigadir J terlebih dahulu disuruh berlutut oleh Ferdy Sambo.
"Jongkok kamu!," teriak Ferdy Sambo sebagaimana ditirukan jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah itu, spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sembari mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda penyerahan diri.
Brigadir Yosua sempat bertanya 'ada apa'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.