Jaksa Sebut Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Polisi Buat Ferdy Sambo Tenang Susun Strategi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 | 11:39 WIB
Jaksa Sebut Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Polisi Buat Ferdy Sambo Tenang Susun Strategi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat menenangkan dirinya dan menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sambo kemudian bertanya kepada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky tidak mempunyai keberanian untuk menuruti permintaan sang atasan.

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambah jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sambo juga meminta Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui rencana pembunuhan tersebut tanpa ada upaya menghentikan sang atasan.

Singkat cerita, Richard menemui Sambo yang duduk di sofa panjang ruang keluarga di lantai tiga rumah tersebut. Richard juga menerima cerita dugaan pelecehan terhadap Putri yang terjadi di Magelang.

"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," beber jaksa.

Pada momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya kepada Sambo.

"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Richard untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu adalah Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Detik-detik Sadisnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Mengerang Kesakitan, Pelurunya Tembus Hidung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI