Suara.com - Terkuak fakta baru di balik aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo. Ternyata Ferdy Sambo sempat menyuruh Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah isi peluru di senpi Glock untuk membunuh Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut tersangka Bharada E alias Richard Eliezer melihat langsung Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam itu sejak berada di lantai tiga saat dia hendak menyerahkan senjata HS milik Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Desak Masuk PN Jaksel untuk Tonton Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ormas: Kata Presiden Transparan
Dalam persidangan diketahui pula bahwa sebelum itu, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17. Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Yosua diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dia tewas ditembak Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun, berdasar hasil penyidikan Polri motif Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, dugaan pelecehan seksual tersebut hingga kekinian belum bisa dibuktikan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Eliezer, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.