Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara runtut bagaimana momen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak mati Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan jaksa, terungkap Ferdy Sambo sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sebelum eksekusi, ia terlebih dahulu memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengokang senjatanya yang akan digunakan untuk menembak mati Brigadir J.
Awalnya, Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E dan Kuat Ma'ruf sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo kemudian datang dengan wajah marah langsung memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
"Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!," teriak jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada Kuat Ma'ruf.
Bharada E yang mendengar suara Ferdy Sambo dan berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya jenis Glock 17 miliknya.
"Kokang senjatamu! Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa membacakan surat dakwaan.
Setelah memanggi Ricky dan Yosua, di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dalam posisi itu, Ricky dan Kuat Ma'ruf ikut menyaksikan peristiwa itu. Sementara Putri Candrawathi berada di kamar utama berjarak sekitar 3 meter dari posisi Yosua.
Jaksa menyebut, Bharada Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Namun kondisi Yosua disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Yosua atau Brigadir J.