Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari
Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.
2. Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan
Rumus utama yang digunakan adalah:
= (Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
Angka 80% yang ada di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung, yakni 100% - 20%.
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas
Dengan demikian, bunga yang diperoleh pada deposito yang Anda miliki akan diketahui jumlahnya dengan tepat.