Suara.com - Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat, Senin (17/10/2022) hari ini. Total empat terdakwa yang menjalani sidang hari ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Pantauan Suara.com, mayoritas massa yang mengenakan seragam kemeja berwarna merah mendesak masuk untuk menonton sidang secara langsung. Debat antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga pun tak terelakkan.
"Presiden bilang katanya transparan, tapi kenapa kami tidak bisa masuk?" teriak salau satu massa Pemuda Batak Bersatu.
"Di mana keadilan?" timpal lainnya.
Baca Juga: Jelas-jelas Sudah Dipecat Tidak Hormat, Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri
Usai beberapa saat berdebat dengan petugas, perwakilan Pemuda Batak Bersatu diizinkan masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada awak media, mereka mengaku hendak mengawal jalannya persidangan.
"Kami ingin mengawal jalannya sidang. Kami dukung Brigadir J dapat keadilan," beber salah satu anggota Pemuda Batak Bersatu, Hiras Silotonga.
Jalani Sidang Perdana
Ferdy Sambo telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lain.
Pantauan Suara.com, Ferdy yang mengenakan batik berwarna cokelat itu telah duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa pun membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku dalam keadaan sehat ketika hakim Wahyu bertanya kondisinya sebelum sidang dimulai.
"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu.
"Sehat yang mulia," jawab jenderal bintang dua yang telah resmi dipecat tersebut.
Dikawal Brimob
Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.
Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.
Bawa Buku Hitam
Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.
Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf telah lebih dahulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Teka-teki Buku Hitam
Ferdy Sambo beberapa kali tertangkap kamera membawa buku catatan berwarna hitam. Buku tersebut di antaranya pernah dibawa Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik dan ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sempat mengklaim tak tahu menahu ihwal isi buku catatan Sambo tersebut. Namun dia memastikan akan menanyakan langsung kepada Ferdy Sambo.
"Saya tidak tahu, nanti saya tanyakan," singkat Rasamala kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).