Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dilakukan hari ini Senin (17/20/2022).
Kendati sidang perdana sudah di depan mata, namun berbagai fakta baru terungkap dalam surat dakwaan Putri Candrawathi.
Terbaru muncul fakta bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf membawa senjata di TKP Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat yang merupakan warga sipil tak membawa senjata api seperti tersangka lainnya.
Maka dalam TKP, Kuat membawa pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari Brigadir J.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban dengan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan," kutipan dalam Surat Dakwaan.

Pada tanggal 8 Juli 2022, tercatat bahwa sekitar pukur 17.12 Wib Kuat Ma'ruf yang sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J sudah sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan dan Brigadir J untuk menghadap ke Sambo.
Kemudian tanpa curiga Brigadir J menghadap atasannya itu yang diawasi oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sesampainya di ruang tengah dia bertemu Sambo yang didampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang langsung meminta Brigadir J jongkok dan menyerahkan diri.
Baca Juga: Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Disebut Mengalami Depresi
Dalam kondisi itu, Bharada E sudah membawa pistol untuk mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.