Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dilakukan hari ini Senin (17/20/2022).
Kendati sidang perdana sudah di depan mata, namun berbagai fakta baru terungkap dalam surat dakwaan Putri Candrawathi.
Terbaru muncul fakta bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf membawa senjata di TKP Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat yang merupakan warga sipil tak membawa senjata api seperti tersangka lainnya.
Baca Juga: Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Disebut Mengalami Depresi
Maka dalam TKP, Kuat membawa pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari Brigadir J.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban dengan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan," kutipan dalam Surat Dakwaan.
Pada tanggal 8 Juli 2022, tercatat bahwa sekitar pukur 17.12 Wib Kuat Ma'ruf yang sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J sudah sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan dan Brigadir J untuk menghadap ke Sambo.
Kemudian tanpa curiga Brigadir J menghadap atasannya itu yang diawasi oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sesampainya di ruang tengah dia bertemu Sambo yang didampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang langsung meminta Brigadir J jongkok dan menyerahkan diri.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang Saja
Dalam kondisi itu, Bharada E sudah membawa pistol untuk mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun tak hanya Bharada E dan Sambo yang membawa pistol, pasalnya Kuat Ma'ruf masih saja membawa pisaunya ke lokasi kejadian.
"Saat itu saksi Kuat ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas untuk berjaga-jaga apabila ada perlawand ari korban."
Kuat Ma'ruf Provokasi Putri Candrawathi
Dalam petikan dakwaan itu dinyatakan bahwa Kuat Ma'ruf disebut memprovokasi Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo usai Brigadir J dipanggil ke kamarnya.
Mulanya Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR diminta untuk memanggil Brigadir J untuk menghadap ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Brigadir J mulanya sempat menolak namun kemudian mau menemui Putri Candrawathi usai dibujuk oleh Bripka RR.
Brigadir J menghadap ke kamar pribadi Putri dengan posisi duduk di lantai sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian.
"RR meninggalkan Putri Candrawathi dan korban Brgadir J berdua berada di dalam kamar pribadi Putri Cabdrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Usai Brigadir J keluar kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf kemudian mendesak Putri untuk melapor pada Ferdy Sambo
“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat pada Putri.
Padahal dalam petikan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.