Suara.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui akan menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lain.
Pantauan jurnalis Suara.com, iring-iringan mobil rantis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan rantis Brimob yang berada di barisan depan.
Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa. Sambo yang sulit terlihat -- karena banyaknya awak media yang meliput -- langsung masuk melalui pintu samping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat ada tiga karangan bunga yang berjejer di dekat gerbang pengadilan. Sejumlah masyarakat juga terlihat berjajar di sepanjang gerbang guna mengetahui suasana hari ini.
Baca Juga: Tiba Di PN Jaksel, Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam Dan Berkas Bersampul Merah
Tiga karangan bunga itu berisi dukungan kepada hakim dan jaksa yang nantinya akan memimpin persidangan untuk menegakkan hukum yang adil. Tak hanya itu, terdapat pula karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer -- satu dari terdakwa yang besok baru menjalani sidang.
Putri Candrawathi Tiba Lebih Dulu
Sebelumnya, istri Sambo, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB. Dia hadir lebih dulu bersama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pantauan Suara.com, Putri hadir mengenakan pakaian kemeja putih berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 69. Setiba di lokasi, dengan tangan diborgol dia langsung gelandang ke ruangan oleh petugas wanita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar informasi yang diterima, Ferdy Sambo kekinian tengah dalam perjalanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana hari ini.
Baca Juga: Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Muncul Karangan Bunga Dukungan Dari Fans Bharada E
Berdasar jadwal yang telah direncanakan, keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua ini akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.