Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meminta hasil pemeriksaan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan oleh tim dokter dari Singapura. Diketahui Lukas kini sudah berstatus tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Kami akan minta hasil pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dalam proses penegakan hukum, kata Alex, bila ada pihak-pihak yang berperkara di KPK tidak hadir pemeriksaan karena kondisi kesehatan. Seharusnya dilakukan pemeriksaan dengan tim dokter independen.
"Untuk penegakan hukum itu kesehatan itu harus diperiksa oleh tim dokter yang independen,"tegas Alex
Maka itu, kata Alex, KPK akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI untuk berencana menyiapkan tim dokter melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua itu.
"Untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai second opinion. Jadi kami tidak serta merta menerima (hasil rekam medis) dokter dari singapura itu,"imbuhnya
Seperti diketahui, Lukas Enembe mengungkapkan tensi darahnya masih tinggi dan belum stabil. Selain itu, ia juga menyampaikan, dokter yang memeriksanya memberitahukan ada enam masalah yang ditemukan setelah pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan, Dokter temukan enam masalah. Diantaranya jantung dan darah tinggi. Darah tinggi ini bisa mengakibatkan saya stroke lagi kalau tidak ditangani baik,” kata Enembe beberapa waktu lalu.
Namun, Enembe enggan menjelaskan enam masalah tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut akan dijelaskan Dokter Anton Mote yang memimpin pemeriksaan dan ketua tim kedokteran Gubernur Papua.
"Hasil pemeriksaan secara lengkap nanti biar dijelaskan dokter Mote," katanya.
Dari pantauan Jubi di rumah pribadi Lukas Enembe, Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa dua dokter, masing-masing 1 dokter spesialis jantung dan 1 dokter internis, serta seorang perawat, yakni dua dokter bernama Cheng Ho Patrick dan Mariana binti Ayob dan satu perawat bernama Snooky Tabiliras Lagas.
"Cheng Ho Patrick spesialis jantung, Mariana binti Ayob dokter internis," sebut Dokter Mote.
Dalam perkara ini, KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Proses pemanggilan Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.