Berdasar jadwal yang telah direncanakan, keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua ini akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.