Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2022) hari ini. Suasana di lokasi saat ini terpantau ramai sejak pagi.
Terlihat ada tiga karangan bunga yang berjejer di dekat gerbang pengadilan. Sejumlah masyarakat juga terlihat berjajar di sepanjang gerbang untuk melihat suasana di PN Jakarta Selatan hari ini.
Pantauan jurnalis Suara.com di lokasi, tiga karangan bunga itu berisi dukungan kepada hakim dan jaksa yang nantinya akan memimpin persidangan untuk menegakkan hukum yang adil.
Tak hanya itu, terdapat pula karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer -- satu dari terdakwa yang pada Selasa (18/10/2022) besok baru menjalani sidang.
Baca Juga: Dengan Tangan Terborgol, Bripka RR Dan Kuat Ma'ruf Susul Putri Candrawathi Tiba Di PN Jaksel
"Kami dari fans Bharada E Universal akan tetap mendukungmu dan selalu mendukungmu yang terbaik," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.
Di halaman parkir pengadilan, terdapat satu tenda jaga milik aparat kepolisian. Awak media juga telah memadati lokasi guna menunggu kedatangan Ferdy Sambo dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Putri Candrawathi Tiba
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.
Putri hadir mengenakan pakaian kemeja putih berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 69. Setiba di lokasi, dengan tangan diborgol dia langsung gelandang ke ruangan oleh petugas wanita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan Nomor 69, Begini Penampakan Putri Candrawathi Jelang Sidang Di PN Jaksel
Berdasar informasi yang diterima, Ferdy Sambo kekinian tengah dalam perjalanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana hari ini.
Berdasar jadwal yang telah direncanakan, keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua ini akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.