Dengan Tangan Terborgol, Bripka RR Dan Kuat Ma'ruf Susul Putri Candrawathi Tiba Di PN Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Dengan Tangan Terborgol, Bripka RR Dan Kuat Ma'ruf Susul Putri Candrawathi Tiba Di PN Jaksel
Suasana saat Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM atau Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022). Keduanya tiba menyusul Putri Candrawathi yang sudah datang lebih dulu.

Pantauan jurnalis Suara.com di PN Jakarta Selatan, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka hadir mengenakan pakaian kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, Putri tiba lebih dahulu pukul 08.00 WIB. Istri Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor 69.

Setiba di lokasi, dalam kondisi tangan terborgol, Putri langsung digiring ke dalam ruangan oleh petugas wanita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Berikut Link Siarannya

Berdasar informasi yang diterima, Ferdy Sambo kekinian tengah dalam perjalanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana hari ini.

Keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua ini dijadwalkan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI