Batal Diperiksa Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Ulang Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Besok

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 08:39 WIB
Batal Diperiksa Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Ulang Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Besok
Pakai rompi tahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di KPK di kawal Anggota Brimob,(foto dok), Kamis (8/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, pada Selasa (18/9/2022) besok.

Ali menyebut Yohanis meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Yohanis Bassang) konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Sebetulnya, kata Ali, penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Namun, Yohanis tidak hadir pemeriksaan.
"Tidak hadir," ucap Ali

Baca Juga: Sebagai Pemimpin, Lukas Enembe Diminta Siap Menghadapi Pemeriksaan

Ali pun belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Yohanis tersebut.

Seperti diketahui, Eltinus dalam kontruksi perkatanya itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi.

Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rpr.4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 44 Miliat.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng kekinian telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selain Eltinus, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Anggota MRP Minta KPK Serius Tangani Kasus Lukas Enembe: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI