Suara.com - Sebanyak enam orang dari Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi langsung jalannya sidang perdana Ferdy Sambo dan terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.
Pemantauan ketat bakal dilakukan saat sidang Ferdy Sambo cs. Selain memantau langsung, utusan dari Komisi Yudisial itu juga bakal memantau melalui kamera yang dipasang di ruang persidangan.
"Ada dua tim, satu tim tiga orang. Jadi ada enam orang," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, M. Taufiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Taufiq menyebut pemantauan ini dilakukan hingga tahap putusan pengadilan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang dan etik.
Baca Juga: Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Disebut Mengalami Depresi
"Pemantauan sampai putusan," katanya.
Sidang perdana Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Maruf dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim.
Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pada Selasa (18/10/2022) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana terhadap tersangka Bharada E alias Richard Eliezer. Eliezer diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo yang diduga diperintahkan untuk menembak Yosua.