BSU Tahap 6 Kapan Cair? Siap-siap Besok Cek Rekening, Rp 600 Ribu Masuk!

Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:01 WIB
BSU Tahap 6 Kapan Cair? Siap-siap Besok Cek Rekening, Rp 600 Ribu Masuk!
ilustrasi uang - bsu tahap 6 kapan cair (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU saat ini mulai memasuki tahap keenam. Tak sedikit para pekerja yang semakin penasaran BSU tahap 6 kapan cair?

Topik mengenai BSU tahap 6 kapan cair menjadi perbincangan hangat di akhir pekan. Para pekerja yang sudah menantikan pencairan dana BSU, bisa disimak jadwal pencairan, kriteria penerima, cara daftar, dan cara cek penerima sebagai berikut ini. 

Jadwal Pencairan BSU Tahap 6

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, Kemnaker menyampaikan BSU tahap 6 dijadwalkan dapat dicairkan pada Senin, 17 Oktober 2022. Sementara itu, sampai pada BSU tahap 5 yang cair pada Senin, 10 Oktober 2022, pemerintah telah mencairkan BSU pada 8.431.666 pekerja dengan total dana Rp5.085.630.600.

Berikut rincian pencairannya sampai tahap 5:

  • BSU tahap 1 ada 4.112.052 penerima
  • BSU tahap 2 ada 1.607.776 penerima
  • BSU tahap 3 ada 1.357.722 penerima
  • BSU tahap 4 ada 1.091.437 penerima
  • BSU tahap 5 ada 262.679 penerima

Kriteria Penerima BSU Tahap 6

Kriteria seseorang atau pekerja bisa menjadi penerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia, dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
  2. pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022
  3. pekerja yang memperoleh gaji paling tinggi Rp3,5 juta
  4. tidak tercatat sebagai PNS, Polri atau bahkan TNI
  5. tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH atau bahkan BPUM.

Cara Daftar BSU Tahap 6

Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU tentu bertanya-tanya, bagaimana cara daftar BSU tahap 6. Namun, sayangnya pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri atau perorangan.

Pekerja yang belum mendapatkan BSU bisa mendaftarkan diri ke HRD di perusahaan pekerja bersangkutan. Nantinya, data yang dikirimkan oleh HRD akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI