Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menaruh perhatian terhadap aksi anggota polisi HA yang mencoret tembok Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Pungli & Sarang Korupsi".
Hal menarik yang menjadi perhatian Santoso ialah klaim pihak Polres Luwu yang menyebut aksi HA itu dilakukan lantaran AH mengalami gangguan jiwa. Santoso meragukan klaim polisi terhadap penyakit HA.
Pasalnya, tidak mungkin orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat melakukan tindakan dalam kata lain mencoret tembok Polres Luwu dengan kalimat terkait.
"Yang menarik adalah mengapa Aipda AH yg diindikasikan sakit ODGJ, namun menulis melalui coretan di dinding kantor Polres Luwu dengan kalimat "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi". ODGJ apalagi sampai akut saya yakin tidak mungkin dapat menulis seperti itu," tutur Santoso kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga: Coret Dinding Mapolres Luwu 'Sarang Pungli', Kapolres: Aipda HA Kena Gangguan Jiwa
Santoso justru berpikir bahwa adanya kemungkinan apa yang dituliskan HA di tembok Polres Luwu merupakan bentuk ungkapan secara sadar.
"Fenomena ini suatu hal yang menarik, bisa saja tulisan itu merupakan ungkapan dan pelampiasan hati dari Aipda AH sebagai anggota Polri yang memang melihat dan merasakan bahwa di tubuh institusinya menjadi sarang pungli dan sarang korupsi," kata Santoso.
Tentu jika itu benar maka apa yang dilakukan HA merupakan otokritik terhadap institusinya sendiri, di mana ia bekerja.
"Hal ini agar dijadikan otokritik Polri bahwa hal itu disampaikan langsung oleh anggotanya yang bertugas di Polres Luwu yang jauh dari pusat komando Polri," kata Santoso.
Coret Tembok Polres Luwu
Baca Juga: Heboh Aipda HR Coret Dinding Polres Luwu dengan Tulisan 'Sarang Pungli', Begini Faktanya
Entah apa yang ada di benak Aipda HA. Ia mencorat-coret kantor Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi".
Tindakan vandalisme itu dilakukan HA seorang diri. Tampak tulisan itu ada di tembok beberapa gedung menggunakan pewarna semprot.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.
Ia mengaku HA sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.
Kata Jon, HA memang sempat dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyebut mantan Kanit itu mengalami gangguan jiwa.
"Masih anggota (Polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)" kata Jon saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2022.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan HA pernah dirawat inap di RSUD Batara Guru Luwu pada tanggal 16-22 Februari 2022.
Dia didiagnoasa psikiatik akut dan sementara.
Namun selama di rumah sakit, HA enggan meminum obatnya. Ia juga diminta untuk kontrol jalan di poli jiwa.
Belakangan HA kembali bertugas. Namun dipindah tugaskan ke bagian penjagaan.
"Karena dia dalam pengawasan kesehatan. Gejalanya kayak gitu, ODGJ," ungkapnya.
Kini HA diketahui sudah diamankan Propam Polres Luwu untuk diambil keterangannya.
"Sudah diamankan. Sedang diproses di bagian Propam," kata Arisandi.