Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang mahasiswi berinisial SP (21), yang diduga menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (15/10/2022).
Kadek menjelaskan, dalam status WhatsApp tersebut, mahasiswi ini menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.
Modus dari mahasiswi SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu.
"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.
Dalam pemesanan kepada pelaku, korban mengirim uang Rp31,2 juta pada 9 April 2022. Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.
Dengan kronologis laporan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dari keberadaan SP dan melakukan penangkapan pada Kamis (13/10) di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," katanya.
Baca Juga: Pencarian Adzra Nabila Mahasiswi IPB Yang Terseret Banjir di Bogor Sampai Pintu Air Manggarai
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita salinan dari cuplikan "story" WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.