“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.
Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Sebenarnya, agama Islam memperbolehkan suami memukul istri untuk menegurnya karena telah lalai. Namun pukulan itu tidak akan menyakitkan, pukulan tidak pada anggota vital tubuh, dan pukulan bukanlah di wajah di mana keindahan wanita akan berpusat.
Pemukulan terhadap istri juga dianjurkan untuk tidak memakai tangan, pecut apalagi benda tumpul ataupun benda tajam lainnya. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, ia mengajurkan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan sapu tangan tanpa menyakitinya. Sebagaimana telah disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab.
Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi, secara tidak langsung ia menganjurkan pasangan muda mudi yang ingin melanjutkan kejenjang pernikahan untuk mempelajari undang-undang yang belaku di Indonesia yang mempelajari tentang kehidupan berumah tangga. Hal tetsebut penting dilakukan setiap pasangan agar terhindar dari perbuatan aniaya satu sama lain.
Demikian tadi penjelasan mengenai pandangan suami KDRT menurut Islam. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami atau istri baik itu mental, fisik atau seksual sangatlah dilarang. Karena dapat menyebabkan trauma berat pada korbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari