Suara.com - Tak selamanya pernikahan selalu indah, ada kalanya pasangan akan terlibat cekcok, perselisihan dan pertengkaran hingga menyebabkan perceraian. Bahkan tak jarang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicunya, lantas bagaimana pandangan suami KDRT menurut Islam?
Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang didasari dengan rasa cinta sehingga akan melahirkan kebahagiaan bagi suami dan istri. Selain rasa cinta, pasangan juga dituntut untuk saling memahami satu sama lain agar terhindar dari perpisahan. Akan tetapi tak jarang ketika emosi sedang memuncak seseorang berpotensi dapat melakukan kekerasan terhadap pasangannya.
KDRT yang dilakukan pasangan, terutama suami sangatlah ditentang baik dalam sisi agama maupun hukum negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat sepanjang tajun 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia.
Lantas bagaimana agama Islam memandang KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya? Simak ulasan selegkapnya berikut ini.
Baca Juga: Lesti Kejora Tidak Mau Rizky Billar Di Penjara, Ingin Pisah dengan Baik Alasannya
Suami KDRT Menurut Islam
Di dalam agama Islam, istilah KDRT sering disebut dengan nusyuz. Akan tetapi nusyuz sering dipahami sebagai bentuk kedurhakaan istri terhadap suaminya. Namun nusyuz juga dapat dilakukan suami terhadap istrinya.
Nusyuz atau KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya harus dianalisa terlebih dahulu. Karena bentuk nusyuz yang tidak diperbolehkan sangatlah beragam. Seperti suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau sikap tidak adil (bagi yang poligami) dan lain sebagainya.
Jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mak pemerintah melalui pengadilan berhak untuk menekan suami agar menunaikan kewajibannya. Sementara kalau suami berperilaku buruk terhadap istri, seperti menyakiti istri, menyiksa dan memukulnya tanpa sebab, maka pihak yang berwenang wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tatimmah.
Jika suatu hari suami mengulangi tindakan aniayanya itu, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi yang sesuai untuknya. Karena jika dibiarkan maka perbuatan tetsebut akan berdampak lebih buruk untuk sang istri ataupun anak mereka.
Baca Juga: Lesti Kejora Sampaikan Kemungkinan Pisah Kepada Ustadz Subki Al-Bughury, Begini Curhatannya!
Selain itu, KDRT dalam Islam sangat ditentang. Apalagi, perempuan merupakan makhluk yang memiliki sifat sensitif. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.
Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Sebenarnya, agama Islam memperbolehkan suami memukul istri untuk menegurnya karena telah lalai. Namun pukulan itu tidak akan menyakitkan, pukulan tidak pada anggota vital tubuh, dan pukulan bukanlah di wajah di mana keindahan wanita akan berpusat.
Pemukulan terhadap istri juga dianjurkan untuk tidak memakai tangan, pecut apalagi benda tumpul ataupun benda tajam lainnya. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, ia mengajurkan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan sapu tangan tanpa menyakitinya. Sebagaimana telah disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab.
Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi, secara tidak langsung ia menganjurkan pasangan muda mudi yang ingin melanjutkan kejenjang pernikahan untuk mempelajari undang-undang yang belaku di Indonesia yang mempelajari tentang kehidupan berumah tangga. Hal tetsebut penting dilakukan setiap pasangan agar terhindar dari perbuatan aniaya satu sama lain.
Demikian tadi penjelasan mengenai pandangan suami KDRT menurut Islam. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami atau istri baik itu mental, fisik atau seksual sangatlah dilarang. Karena dapat menyebabkan trauma berat pada korbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari