Suara.com - Empat orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.
"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).
Tak cuma terancam dipecat, empat orang polisi yang dimaksud yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara juga dipastikan tetap diproses secara pidana.
"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses," ujar Zulpan.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Memperburuk Citra Polri
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa Terancam Dipecat
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat setelah tertangkap kasus narkoba.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Empat Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (14/10) sore.
Kapolri awalnya mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di penempatan khusus (patsus) setelah dilakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, untuk menentukan. Saat ini Irjen TM (Teddy Minasa) dinyatakan terlanggar, dan ada penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri.
Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.
"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo.