Suara.com - Kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan empat anggota Polri membuat buruk citra kepolisian.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra saat konferensi pers, Sabtu (15/10/2022). "Membuat citra Polri menurun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, seorang polisi sama sekali tidak pantas melakukan tindakan tersebut. Para pimpinan Polri, kata Zulpan, tidak akan segan-segan menghukum bagi para siapapun yang terlibat dalam tindakan pelanggaran.
"Ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di Kepolisian," ujar Zulpan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Empat Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro
Untuk diketahui, dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Irjen Teddy.
Ada lima orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD. Lalu Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Sementara itu, ada pula 6 warga sipil yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.