Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Keempat polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Penetapan tersangka keempatnya, kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alasan Ingin Pakai Jasa Pengacara, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Terhadapnya Ditunda
"Sudah ditahan di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Irjen Teddy.
Enam diantaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara.
Baca Juga: Selama Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ingin Didampingi Kuasa Hukum